Rabu, 08 Desember 2010

Hukum acara pidana

HUKUM ACARA PIDANA MILITER

1. Hukum pidana militer merupakan bagian dari hokum pidana.
Hukum pidana militer adalah lex spesialis (hukum khusus)
Hukum pidana adalah hokum generalis(hukum umum)
Subjek atau pelaku nya adalah militer
Istambilnya adalah peradilan militer
Militer berupa:
1. TNI AD
2. TNI AL
3. TNI AU
4. Yang disamakan dengan militer, ex PJKA dan pos
Perkara koneksitas
kasus pencurian: a. orang umum
b. militer
Militer berasal dari bahasa yunani yaitu milad(orang) dan warrior(perang), jadi militer adalah orang yang siap berperang
2. Aneka Hukum Militer:
1. Hukum disiplin militer
2. Hukum pidana militer, ex: kehadiran, penyalahgunaan wewenang, dll
3. Hukum administersi militer
4. Hukum humaniter atau hukum sengketa bersenjata
Hukum pidana militer merupakan warisan hukum zaman hindia belanda yang diberlakukan dengan azaz korkoordinasi
Hukum humaneter atau hukum sengketa bersenjata adalah mengatur bagaimana cara berperang dan alatnya yang boleh digunakan dalam berperang
3. Keberadaan mileter di Indonesia di atur dlam : UUD 45 dan UU NO 34/ 2004 tentang TNI
4. Cikal bakal terbentuknya TNI yaitu dari :
a. TKR
b. BKR
c. PETA
d. HARITE
5. Tugas-Tugas TNI:
a. menegakkan kedaulatan ri
b. menjaga keutuhan wilayah
c. melindungi segenap warga Negara
d. ikut terlibat dlam tugas menjaga perdamaian dunia
e. dibawah badan PBB
f. tugas oprasi kemanusian
6. Kepangkatan dalam TNI:
a. golongan tamtama:
1. prada
2. pratu
3. parka
4. kapda
5. kaput
6. kapda
b. golongan bintara:
1. serda
2. sertu
3. serka
4. serma
5. perda
6. pertu
c. golongan perwira pertama
1. letda
2. lettu
3. kapten
d. golongan perwira menengah
1. mayor
2. letkol
3. kolonel
e. golongan perwirah tinggi:
1. brigadier jenderal
2. mayor jenderal
3. letnan jenderal
4. jenderal
7. Unsur Tindak Pidana:
a. unsus subjektef (subjek, kesalahan, bersifat melawan) (SKBT)
b. unsure objektif (waktu, tempat, kejadian)( WTK)

Rabu, 01 Desember 2010

makalah hukum milter

Sistem peradilan militer yang berlaku di dunia berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain. Ada ahli yang menggolongkan sistem peradilan militer didasarkan pada tiga sistem hukum yang berlaku di dunia ini, yaitu common law system, roman law system dan socialist law system. Namun beberapa ahli yang lain menggolongkan sistem peradilan militer berdasarkan kewenangan mengadili atau jurisdisksi dari pengadilan militer itu sendiri menjadi empat golongan yaitu
1.peradilan militer mempunyai yurisdiksi bersifat umum,
2.Peradilan militer mempunyai yurisdiksi umum yang berlaku secara temporer,
3.Peradilan militer mempunyai yurisdiksi terbatas pada kejahatan militer dan
4.peradilan militer mempunyai yurisdiksi hanya pada saat perang atau operasi militer.