Sistem peradilan militer yang berlaku di dunia berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain. Ada ahli yang menggolongkan sistem peradilan militer didasarkan pada tiga sistem hukum yang berlaku di dunia ini, yaitu common law system, roman law system dan socialist law system. Namun beberapa ahli yang lain menggolongkan sistem peradilan militer berdasarkan kewenangan mengadili atau jurisdisksi dari pengadilan militer itu sendiri menjadi empat golongan yaitu
1.peradilan militer mempunyai yurisdiksi bersifat umum,
2.Peradilan militer mempunyai yurisdiksi umum yang berlaku secara temporer,
3.Peradilan militer mempunyai yurisdiksi terbatas pada kejahatan militer dan
4.peradilan militer mempunyai yurisdiksi hanya pada saat perang atau operasi militer.
kok cuma sepintas bro
BalasHapus