Rabu, 08 Desember 2010

Hukum acara pidana

HUKUM ACARA PIDANA MILITER

1. Hukum pidana militer merupakan bagian dari hokum pidana.
Hukum pidana militer adalah lex spesialis (hukum khusus)
Hukum pidana adalah hokum generalis(hukum umum)
Subjek atau pelaku nya adalah militer
Istambilnya adalah peradilan militer
Militer berupa:
1. TNI AD
2. TNI AL
3. TNI AU
4. Yang disamakan dengan militer, ex PJKA dan pos
Perkara koneksitas
kasus pencurian: a. orang umum
b. militer
Militer berasal dari bahasa yunani yaitu milad(orang) dan warrior(perang), jadi militer adalah orang yang siap berperang
2. Aneka Hukum Militer:
1. Hukum disiplin militer
2. Hukum pidana militer, ex: kehadiran, penyalahgunaan wewenang, dll
3. Hukum administersi militer
4. Hukum humaniter atau hukum sengketa bersenjata
Hukum pidana militer merupakan warisan hukum zaman hindia belanda yang diberlakukan dengan azaz korkoordinasi
Hukum humaneter atau hukum sengketa bersenjata adalah mengatur bagaimana cara berperang dan alatnya yang boleh digunakan dalam berperang
3. Keberadaan mileter di Indonesia di atur dlam : UUD 45 dan UU NO 34/ 2004 tentang TNI
4. Cikal bakal terbentuknya TNI yaitu dari :
a. TKR
b. BKR
c. PETA
d. HARITE
5. Tugas-Tugas TNI:
a. menegakkan kedaulatan ri
b. menjaga keutuhan wilayah
c. melindungi segenap warga Negara
d. ikut terlibat dlam tugas menjaga perdamaian dunia
e. dibawah badan PBB
f. tugas oprasi kemanusian
6. Kepangkatan dalam TNI:
a. golongan tamtama:
1. prada
2. pratu
3. parka
4. kapda
5. kaput
6. kapda
b. golongan bintara:
1. serda
2. sertu
3. serka
4. serma
5. perda
6. pertu
c. golongan perwira pertama
1. letda
2. lettu
3. kapten
d. golongan perwira menengah
1. mayor
2. letkol
3. kolonel
e. golongan perwirah tinggi:
1. brigadier jenderal
2. mayor jenderal
3. letnan jenderal
4. jenderal
7. Unsur Tindak Pidana:
a. unsus subjektef (subjek, kesalahan, bersifat melawan) (SKBT)
b. unsure objektif (waktu, tempat, kejadian)( WTK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar